Plt Kapolri Dianggap Melanggar, DPR Tentukan Sikap

6- Jokowi Tunda

Komisi III (Bidang Hukum) DPR hari ini (19/1/2015) akan menentukan sikap atas langkah presiden mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Komisi di parlemen yang menjadi mitra Polri itu akan menggelar rapat internal yang secara khusus membahas hal tersebut.


Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menyatakan, bisa saja dalam rapat itu diputuskan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan surat pengangkatan Plt Kapolri. Sebab, menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, presiden telah mengabaikan surat persetujuan pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.


”Ini ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan kami melakukan rapat untuk menentukan sikap,” ujar Desmond, Minggu (18/1).


Salah satu yang dipersoalkan adalah aspek legalitas, yakni terpisahnya surat pemberhentian Sutarman dengan pelantikan BG sebagai Kapolri. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Kepolisian, pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru adalah satu paket.


Atas hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan sejumlah pihak agar memahami bahwa situasi yang muncul saat ini bersifat khusus. Kandidat staf khusus menteri sekretaris negara itu menyebutkan, status BG sebagai tersangka KPK-lah yang membuat situasi menjadi tidak normal. ”Kalau normal sih memang harus senapas, tapi ini kan tidak,” tutur Refly saat dihubungi.


Meski demikian, Refly meyakinkan bahwa tidak ada yang secara substansial dilanggar atas jalan keluar yang ditempuh pemerintah. Menurut dia, kurang tepat jika penunjukan Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri dianggap melanggar pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian.


Pasalnya, menurut Refly, ada situasi yang juga sangat berbeda. Pasal tersebut, beber dia, hanya berlaku kalau pemberhentian Kapolri bersifat sementara.


”Ini pemberhentiannya kan tetap. DPR kan sudah setuju pemberhentian Pak Sutarman. Hanya pelantikan Kapolrinya yang ditunda,” imbuh dia. Karena pemberhentian yang bersifat tetap itu pula, pengangkatan Plt juga tidak perlu meminta persetujuan DPR. (jp/ps)