Menjadi Negara Maritim Berkepribadian Kuat Dan Tegas
Terjadinya pengambilan ikan-ikan di perairan Indonesia oleh Kapal-kapal dari Negara lain, di wilayah kedaulatan Indonesia sangat di benci oleh Negara kita. Ketentuan dan undang-undang pun sedang disiapkan oleh Pemerintah saat-saat ini seperti UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan untuk menegakan hukum di perairan territorial RI.
Dalam Dunia Internasional, Indonesia juga ikut terlibat di dalam forum Internasional seperti di PBB. Indonesia dalam forum ini juga berperan aktif untuk mendorong pemberantasan dan pencegahan pencurian illegal perikanan. Selain itu dalam kerjasama multilateral dengan Negara-negara lain untuk pemberantasan kejahatan transnasional yang juga membahas kejahatan lingkungan, dan dalam forum ini juga akan mendorong bentuk kerjasama multilateral dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Pencurian ikan oleh kapal dari Negara lain maupun oleh kapal asing dengan berbentuk sindikat dengan pihak aparat dalam negeri ini harus ditangani dengan prinsip Low Enforcement yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dengan tegas dan berwibawa, juga tidak melanggar HAM. Hal ini perlu sikap yang tegas dari aparat penegak hukum agar kedaulatan RI tidak diinjak-injak oleh Negara lain atau kapal asing karna Negara kita memiliki kepribadian dalam kepastian hukum dan kewibawaan di wilayah perairan Indonesia.
Dalam hal ini tidak bisa ketaatan hukum terjadi dengan sendirinya di kelautan Negara kita, karena terjadi sudah berlangsung puluhan tahun sudah terbentuk suatu sindikasi kerjasama yang mementingkan diri sendiri dari oknum penegak hukum di dalam Negara kita dan baru sekarang ini di dalam kepemimpinan yang baru yang membawa Indonesia menuju Negara yang patuh diperhitungkan sehingga berani bertindak tegas untuk menuju Negara yang berkepribadian yang kuat. Hal ini membuat segenap bangsa Indonesia mendukung penuh aksi penenggelaman tiga perahu nelayan berbendera Vietnam pada akhir tahun lalu di perairan Natuna. Dikarenakan pencurian ikan illegal oleh kapal asing ini sangat merugikan Negara RI yang mencapai triliuan Rupiah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek kapok yang signifikan bagi pelaku tersebut dan orang asing liannya, untuk tidak berani melakukannya lagi dan memandang Indonesia sebagai Negara yang patuh diperhitungan karna hukumnya jelas dan kuat di territorial Negara RI ini.
Melakukan penenggelaman kapal berbendera asing secara yuridis semuanya harus ada bukti awal yang cukup sebagai tindak pidana, yaitu tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), juga bukti-bukti menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah teritorial Indonesia. Dalam hal ini diperlukan prasyarat konsistensi dan integritas yang tinggi supaya dapat menciptakan pandangan baru dimana tidak menganggap enteng akan hukum perairan di Indonesia. Dengan demikian pengharapan akan semakin kecilnya tindakan pencurian ikan di Indonesia dapat terwujud.
Atas semua yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan semakin kuatnya mendapatkan kepercayaan dari publik yang menjadi modal dasar bagi pemegang kepentingan di kelautan Indonesia. Yang selama ini sikap apatis dan berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada aparat pemerintah yang bertugas di kelautan territorial Indonesia dapat dihapuskan dari ingatan mereka.
Diharapkan dapat melenyapkan dari pikiran para pemegang kepentingan karena Masyarakat Indonesia yang memperhatikan dengan tajam dan teliti sebagai efek dari dorongan Bapak Jokowi (selaku Presiden RI) sendiri untuk memacu bangsa Indonesia menjadi Negara yang kuat dan berkepribadian tegas untuk membawa kesejahteraan bangsa ini dan tidak dipandang sebelah mata oleh Negara asing atau kapal asing, namun disegani dan diperhitungkan sebagai Negara yang berkepribadian yang tegas.
Terjadinya pengambilan ikan-ikan di perairan Indonesia oleh Kapal-kapal dari Negara lain, di wilayah kedaulatan Indonesia sangat di benci oleh Negara kita. Ketentuan dan undang-undang pun sedang disiapkan oleh Pemerintah saat-saat ini seperti UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan untuk menegakan hukum di perairan territorial RI.
Dalam Dunia Internasional, Indonesia juga ikut terlibat di dalam forum Internasional seperti di PBB. Indonesia dalam forum ini juga berperan aktif untuk mendorong pemberantasan dan pencegahan pencurian illegal perikanan. Selain itu dalam kerjasama multilateral dengan Negara-negara lain untuk pemberantasan kejahatan transnasional yang juga membahas kejahatan lingkungan, dan dalam forum ini juga akan mendorong bentuk kerjasama multilateral dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Pencurian ikan oleh kapal dari Negara lain maupun oleh kapal asing dengan berbentuk sindikat dengan pihak aparat dalam negeri ini harus ditangani dengan prinsip Low Enforcement yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dengan tegas dan berwibawa, juga tidak melanggar HAM. Hal ini perlu sikap yang tegas dari aparat penegak hukum agar kedaulatan RI tidak diinjak-injak oleh Negara lain atau kapal asing karna Negara kita memiliki kepribadian dalam kepastian hukum dan kewibawaan di wilayah perairan Indonesia.
Dalam hal ini tidak bisa ketaatan hukum terjadi dengan sendirinya di kelautan Negara kita, karena terjadi sudah berlangsung puluhan tahun sudah terbentuk suatu sindikasi kerjasama yang mementingkan diri sendiri dari oknum penegak hukum di dalam Negara kita dan baru sekarang ini di dalam kepemimpinan yang baru yang membawa Indonesia menuju Negara yang patuh diperhitungkan sehingga berani bertindak tegas untuk menuju Negara yang berkepribadian yang kuat. Hal ini membuat segenap bangsa Indonesia mendukung penuh aksi penenggelaman tiga perahu nelayan berbendera Vietnam pada akhir tahun lalu di perairan Natuna. Dikarenakan pencurian ikan illegal oleh kapal asing ini sangat merugikan Negara RI yang mencapai triliuan Rupiah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek kapok yang signifikan bagi pelaku tersebut dan orang asing liannya, untuk tidak berani melakukannya lagi dan memandang Indonesia sebagai Negara yang patuh diperhitungan karna hukumnya jelas dan kuat di territorial Negara RI ini.
Melakukan penenggelaman kapal berbendera asing secara yuridis semuanya harus ada bukti awal yang cukup sebagai tindak pidana, yaitu tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), juga bukti-bukti menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah teritorial Indonesia. Dalam hal ini diperlukan prasyarat konsistensi dan integritas yang tinggi supaya dapat menciptakan pandangan baru dimana tidak menganggap enteng akan hukum perairan di Indonesia. Dengan demikian pengharapan akan semakin kecilnya tindakan pencurian ikan di Indonesia dapat terwujud.
Atas semua yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan semakin kuatnya mendapatkan kepercayaan dari publik yang menjadi modal dasar bagi pemegang kepentingan di kelautan Indonesia. Yang selama ini sikap apatis dan berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada aparat pemerintah yang bertugas di kelautan territorial Indonesia dapat dihapuskan dari ingatan mereka.
Diharapkan dapat melenyapkan dari pikiran para pemegang kepentingan karena Masyarakat Indonesia yang memperhatikan dengan tajam dan teliti sebagai efek dari dorongan Bapak Jokowi (selaku Presiden RI) sendiri untuk memacu bangsa Indonesia menjadi Negara yang kuat dan berkepribadian tegas untuk membawa kesejahteraan bangsa ini dan tidak dipandang sebelah mata oleh Negara asing atau kapal asing, namun disegani dan diperhitungkan sebagai Negara yang berkepribadian yang tegas.