
Dalam proses pembuatan hingga publikasi jurnal ilmiah, terdapat beberapa kriteria yang akan dinilai. Sebelum diterbitkan, jurnal ilmiah harus dibuat dengan mempelajari dan memahami peraturan yang berlaku. Peraturan ini nantinya dapat dijadikan sebagai landasan agar jurnal ilmiah layak untuk mendapatkan penilaian atau akreditasi. Berdasarkan Permendiknas RI No. 22 Tahun 2011 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar jurnal ilmiah bisa diakreditasi.
Pertama, jurnal ilmiah harus memuat artikel yang didasarkan pada hasil penelitian. Kedua, harus ada dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mengikuti proses pembuatan dan penerbitan jurnal ilmiah. Ketiga, keterlibatan mitra bestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan serta industri dari dalam dan/atau luar negeri menjadi penting. Selanjutnya, jurnal ilmiah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi PBB. Substansinya sebaiknya ditampilkan sesuai format yang baku. Selain itu, tata bahasa dan gaya penulisan juga harus mengikuti kaidah yang baik dan benar.
...
Untuk selengkapnya, silakan klik http://penerbitdeepublish.com/penila...jurnal-ilmiah/
Pertama, jurnal ilmiah harus memuat artikel yang didasarkan pada hasil penelitian. Kedua, harus ada dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mengikuti proses pembuatan dan penerbitan jurnal ilmiah. Ketiga, keterlibatan mitra bestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan serta industri dari dalam dan/atau luar negeri menjadi penting. Selanjutnya, jurnal ilmiah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi PBB. Substansinya sebaiknya ditampilkan sesuai format yang baku. Selain itu, tata bahasa dan gaya penulisan juga harus mengikuti kaidah yang baik dan benar.
...
Untuk selengkapnya, silakan klik http://penerbitdeepublish.com/penila...jurnal-ilmiah/