Denda Setengah Juta Bagi Pelanggar Kawasan Bebas Motor

ANDA SEDANG MEMBACA ARTIKEL DENGAN JUDUL Denda Setengah Juta Bagi Pelanggar Kawasan Bebas Motor DI HALAMAN BLOGNYA ANGGI NAYAP. | oleh Anggi Nayap


143045_428973_motor_jpnn


ANGGI NAYAP – Sosialisasi kawasan bebas motor selama sebulan dirasa cukup oleh Polda Metro Jaya. Mulai Minggu (18/1) mereka mendenda pemotor yang melanggar aturan tersebut. Sepeda motor yang melintasi Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan ditilang dan didenda Rp 500 ribu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul menyatakan, larangan sepeda motor di jalan protokol tersebut efektif menurunkan kemacetan 30–40 persen. Karena itu, kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh. ’’Mulai 18 Januari kami tertibkan dengan menilang sesuai dengan pasal 267 UU Lalu Lintas. Maksimal dendanya Rp 500 ribu,’’ ujar Martin di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/1).


Lantaran denda mulai diberlakukan, wacana memperluas area kawasan bebas motor ditunda. Sebelumnya, muncul usul memperluas larangan melintas bagi sepeda motor hingga kawasan Blok M.


Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menilai transportasi publik seperti busway dan bus gratis di Jalan M.H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat belum memadai untuk larangan sepeda motor lebih luas. ’’Kami harus tambah armada bus gratis dulu. Rencananya, pemprov menjadikan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka sebagi ikon dan contoh jalan lain,’’ tutur Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama.


Martin mengakui, berkurangnya kemacetan di Jalan Thamrin berdampak pada bertambahnya volume kendaraan di jalur alternatif. Meski demikian, dia yakin kemacetan di jalur alternatif bersifat sementara. ’’Setiap kebijakan itu pasti berdampak. Nanti lama-lama cair sendiri, akan lebih lancar sendiri. Kayak balon, kalau satu ditekan, yang lain gembung,’’ ujarnya.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Risyapudin Nursin menjelaskan, pelarangan sepeda motor di jalur protokol merupakan salah satu program untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Setiap bulan pihaknya akan melakukan kampanye rekayasa lalu lintas tematik yang bersifat sosialisasi, preventif, dan penindakan. ’’Kami sudah koordinasikan dengan dishub dan polisi PP. Ke depan, misalnya, kami lakukan penertiban markah,’’ katanya. (del/noe/c15/any)


ANDA SEDANG MEMBACA ARTIKEL DENGAN JUDUL Denda Setengah Juta Bagi Pelanggar Kawasan Bebas Motor DI HALAMAN BLOGNYA ANGGI NAYAP.