Jambi Geger, Seorang Ibu Dihamili Anaknya
Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan. Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar, kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7). Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu sudah menjanda selama 15 tahun. Baca Juga : GURU AJAK MURIDNYA ML 8 KALI SEHARI Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa. Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa.
sumber artikel
Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan. Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar, kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7). Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu sudah menjanda selama 15 tahun. Baca Juga : GURU AJAK MURIDNYA ML 8 KALI SEHARI Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa. Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa.
sumber artikel