Biaya STNK Naik, Meme Sindiran dari Netizen Bikin Ngakak

Quote:



Jakarta - Memasuki awal tahun 2017, kabar kenaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang makin santer terdengar.

Kabarnya, mulai Jumat (6/1/2017), biaya pengurusan STNK dan BPKB baru akan naik secara signifikan, dari 100 persen hingga 300 persen.

Kebijakan tersebut kontan menarik perhatian masyarakat, khususnya para pengguna jejaring sosial. Banyak dari mereka menuturkan berbagai respons karena merasa keberatan dengan tarif baru untuk mengurus surat kendaraan mereka.

Namun, tak hanya perdebatan sengit yang meramaikan media sosial. Para anonim medsos pun beraksi dengan membuat berbagai meme sindiran mengenai kenaikan biaya STNK dan BPKB tersebut.

Berikut beberapa meme kenaikan biaya STNK dan BPKB yang akan bikin kamu ngakak:









Biaya STNK dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).