Beredar Surat Himbauan Untuk Parkir Mobil dan Motor di Garasi

Pagi ini, grup WA eyke rame banget dengan aturan parkir mobil dan motor di garasi. Surat himbauan yang notabene dari kelurahan salah satu anggota grup, beredar di semua grup WA komunitas mobil.

Surat Himbauan dari Kelurahan Kedoya


Quote:

Isi suratnya menjelaskan kepada para pemilik kendaraan (bermotor), dihimbau untuk tidak parkir sembarangan. Apabila tidak diindahkan, dan jika terjadi penertiban dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, maka semua kerugian adalah tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor.

Surat himbauan tersebut, ditandatangani oleh lurah setempat, yaitu Abdul Latif, S.Sos dengan NIP 196212311986031184. Pada tanggal 10 Agustus 2017.

Surat Himbauan dari Kelurahan Pegadungan


Quote:

Isi suratnya menjelaskan kepada seluruh warga komplek Citra 2, agar memarkir kendaraan bermotornya di dalam garasi masing-masing. Tak lupa menyebutkan aturannya yang ada pada Perda No. 5 tahun 2014 pasal 140.

Tujuannya adalah memperlancar arus lalu lintas pada komplek tersebut. Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh H. Harris Sarana pada tanggal 14 September 2017.

Semoga semua surat himbauan itu, diindahkan oleh semua warganya. Eyke sangat setuju dengan adanya surat edaran itu.

Kalo kelean bagaimana? :thumbsup1: